Feeds:
Pos
Komentar

Pembatal-Pembatal Wudhu
Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari
Syariah, Seputar Hukum Islam, 21 – Februari – 2005, 19:47:16

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.

Pembatal wudhu yang disepakati
1. Kencing (buang air kecil/BAK)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 135)
Hadits ini menunjukkan bahwa hadats kecil ataupun besar merupakan pembatal wudhu dan shalat seorang, dan kencing termasuk hadats kecil.
2.Buang Air Besar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat):

أَوْ جآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغآئِطِ

“Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6)
Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.
3. Keluar angin dari dubur (kentut)
Angin yang keluar dari dubur (kentut) membatalkan wudhu, sehingga bila seseorang shalat lalu kentut, maka ia harus membatalkan shalatnya dan berwudhu kembali lalu mengulangi shalatnya dari awal.
Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim Al-Mazini radhiallahu ‘anhu berkata: “Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seseorang yang menyangka dirinya kentut ketika ia sedang mengerjakan shalat. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

“Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar bunyi kentut (angin) tersebut atau mencium baunya.” (HR. Al-Bukhari no. 137 dan Muslim no. 361)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari no. 135)
Mendengar penyampaian Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ini, berkatalah seorang lelaki dari Hadhramaut: “Seperti apa hadats itu wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab: “Angin yang keluar dari dubur (kentut) yang bunyi maupun yang tidak bunyi.”
Sementara perkataan Abu Hurairah ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah, beliau berkata: “Abu Hurairah menjelaskan tentang hadats dengan perkara yang paling khusus (yaitu angin dari dubur) sebagai peringatan bahwa angin dari dubur ini adalah hadats yang paling ringan sementara di sana ada hadats yang lebih berat darinya. Dan juga karena angin ini terkadang banyak keluar di saat seseorang melaksanakan shalat, tidak seperti hadats yang lain.” (Fathul Bari, 1/296)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa shalat seseorang batal dengan keluarnya hadats, sama saja baik keluarnya dengan keinginan ataupun terpaksa. (Fathul Bari, 1/269)
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: Salma, maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau istrinya Abu Rafi‘ maula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia mengadukan Abu Rafi’ yang telah memukulnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Abu Rafi’: “Ada apa engkau dengan Salma, wahai Abu Rafi‘?” Abu Rafi‘ menjawab: “Ia menyakitiku, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi: “Dengan apa engkau menyakitinya wahai Salma?” Kata Salma: “Ya Rasulullah, aku tidak menyakitinya dengan sesuatupun, akan tetapi ia berhadats dalam keadaan ia sedang shalat, maka kukatakan padanya: ‘Wahai Abu Rafi‘, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kaum muslimin, apabila salah seorang dari mereka kentut, ia harus berwudhu.’ Abu Rafi‘ pun bangkit lalu memukulku.” Mendengar hal itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa seraya berkata: “Wahai Abu Rafi‘, sungguh Salma tidak menyuruhmu kecuali kepada kebaikan.” (HR. Ahmad 6/272, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih, 1/521)
Adapun orang yang terus menerus keluar hadats darinya seperti penderita penyakit beser (kencing terus menerus) (Al-Fatawa Al-Kubra, Ibnu Taimiyah t, 1/282) atau orang yang kentut terus menerus atau buang air besar terus menerus maka ia diberi udzur di mana thaharahnya tidaklah dianggap batal dengan keluarnya hadats tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/221)
4. Keluar Madzi
Keluarnya madzi termasuk pembatal wudhu sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Ali berkata: “Aku seorang yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu untuk bertanya langsung kepada Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena keberadaan putrinya (Fathimah radhiallahu ‘anha) yang menjadi istriku. Maka akupun meminta Miqdad ibnul Aswad radhiallahu ‘anhu untuk menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303)
5. Keluar Wadi
Keberadaan wadi sama halnya dengan madzi atau kencing sehingga keluarnya membatalkan wudhu seseorang.
6. Keluar Darah Haid dan Nifas
Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)
7. Keluarnya Mani
Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.
8. Jima’ (senggama)
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

“Apabila seorang suami telah duduk di antara empat cabang istrinya kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (menggauli istrinya), maka sungguh telah wajib baginya untuk mandi (janabah).” (HR. Al-Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Dalam riwayat Muslim ada tambahan:

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Sekalipun ia tidak keluar mani.”
Dari hadits di atas kita pahami bila jima‘ (senggama) sekalipun tidak sampai keluar mani menyebabkan seseorang harus mandi, sehingga jima‘ perkara yang membatalkan wudhu.

Pembatal wudhu yang diperselisihkan
Dalam masalah fiqhiyyah baik itu fiqh ibadah ataupun fiqh muamalah sering sekali kita dapati perselisihan di antara ahlul ilmi. Hal ini disebabkan tersamarnya dalil yang jelas dalam pengetahuan mereka, baik dari Al-Qur’an ataupun dari hadits dan karena satu keadaan dimana masing-masing mereka harus berijtihad terhadap permasalahan yang ada, sehingga timbullah beragam pandangan. Permasalahan ini sebetulnya bukan permasalahan yang baru karena sejak zaman sahabat kita dapati mereka berselisih dalam beberapa masalah fiqhiyyah dan diikuti oleh zaman setelahnya dari kalangan para imam. Walaupun kita dapati mereka berselisih dalam berbagai permasalahan, namun mereka terhadap satu dengan yang lainnya saling berlapang dada selama perkara itu bukanlah perkara yang ganjil yang menyelisihi pendapat yang ma‘ruf (atau meyelisihi ijma’), walaupun juga dalam banyak permasalahan kita dapati mereka bersepakat di atasnya.
Demikianlah yang ingin kami utarakan sebelum masuk ke dalam masalah yang diperselisihkan di sini, yang mana mungkin penulis berbeda pandangan dalam menguatkan satu permasalahan dengan pembaca, sehingga bila didapati hal yang demikian hendaknya kita berlapang dada. Tentunya dengan tidak menolak pandangan yang ada selama itu adalah ma’ruf di kalangan ahlul ilmi salafus shalih. Mungkin penulis memberikan contoh waqi‘iyyah (kenyataan) yang penulis sendiri mengalaminya (yang terkenang di sisi penulis). Suatu ketika penulis shalat berdampingan dalam satu shaf dengan guru kami Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil rahimahullah. Pada waktu itu penulis berpandangan menggerak-gerakkan jari dalam tasyahud karena memilih pendapat tahrik (menggerak-gerakkan jari) sesuai dengan pendapat yang ma’ruf. Sementara guru kami adalah orang yang sangat keras melemahkan hadits dalam masalah tahrik ini dan memandangnya syadz (ganjil). Namun selesai shalat beliau rahimahullah tidak memaksakan pendapatnya kepada penulis dalam keadaan beliau berkuasa untuk memaksa dan melakukan penekanan. Bahkan yang ada dalam berbagai majelis beliau berbangga dengan keberadaan murid-muridnya yang tidak taqlid (mengikut tanpa dalil) kepada beliau tapi berpegang dengan dalil sekalipun harus berbeda pandangan dengan beliau rahimahullah rahmatan wasi‘atan.
1. Menyentuh wanita
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

“Atau kalian menyentuh wanita …” (An-Nisa: 43)
Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima’ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.
Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.
Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala ini) adalah jima’, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima’) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”
Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)
Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima’) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)
Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)
2. Muntah
Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
– Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268)
Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
– Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama.
4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.” (Al-Majmu’, 2/63)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)
Sementara hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَهَ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذِيٌ فَلْيَنْصَرِفْ، فَلْيَتَوَضَّأْ…

“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)
3. Darah yang keluar dari tubuh
Darah yang keluar dari tubuh seseorang, selain kemaluannya tidaklah membatalkan wudhu, sama saja apakah darah itu sedikit ataupun banyak. Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayyab, Mak-hul, Rabi’ah, An-Nashir, Malik dan Asy-Syafi’i. (Nailul Authar, 1/269-270). Dan ini pendapat yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Dari kalangan ahlul ilmi ada yang membedakan antara darah sedikit dengan yang banyak. Bila keluarnya sedikit tidak membatalkan wudhu namun bila keluarnya banyak akan membatalkan wudhu. Hal ini seperti pendapat Abu Hanifah, Al-Imam Ahmad dan Ishaq. (Nailul Authar, 1/269)
Adapun dalil bahwa darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits tentang seorang shahabat Al-Anshari yang tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus mengalir karena luka akibat tikaman anak panah pada tubuhnya (HR. Al-Bukhari secara mu‘allaq dan secara maushul oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 193)
Seandainya darah yang banyak itu membatalkan wudhu niscaya shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dilarang untuk mengerjakan shalat dan akan disebutkan teguran dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas shalat yang ia kerjakan tersebut dan akan diterangkan kepadanya atau siapa yang bersamanya. Karena mengakhirkan penjelasan/ penerangan pada saat dibutuhkan penerangannya tidaklah diperbolehkan. Mereka para shahabat radhiallahu ‘anhum sering terjun ke dalam medan pertempuran hingga badan dan pakaian mereka berlumuran darah. Namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka berwudhu karenanya dan tidak didengar dari mereka bahwa perkara ini membatalkan wudhu. (Sailul Jarar, 1/262, Tamamul Minnah, hal. 51-52)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab wal ilmu ‘indallah.

1 Seperti dalam ayat: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi wanita-wanita mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menjalani iddah.” (Al-Ahzab: 49)
Ayat ini jelas sekali menunjukkan bahwa menyentuh yang dikaitkan dengan wanita maka yang dimaksudkan adalah jima’.
2 Di antara imam ahlul hadits ada juga yang menguatkan hadits ini seperti Ibnu Mandah dan Asy-Syaikh Al-Albani di Tamamul Minnah, beliau mengatakan sanadnya shahih (hal. 111)
3 Adapun permasalahan yang disebutkan di sini juga merupakan perkara yang diperselisihkan ahlul ilmi sebagaimana disebutkan sendiri oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu‘ (2/63).
4 Qalas adalah muntah yang keluar dari tenggorokan, bukan dari perut. (Subulus Salam, 1/105)


Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini
dengan mencantumkan sumbernya yaitu : http://www.asysyariah. com

—– Original Message —-
From: tarso n <lawetkbm@yahoo. com>
To: muslim_kebumen@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, July 9, 2008 11:10:11 AM
Subject: [muslim_kebumen] Kentut

Assalamu’alaikum.

Saudaraku Yang se Iman mohon kiranya penjelasan dan dalil dari pada hukum bathal wudhu karena kentut itu kita di saratkan hanya berwudhu saja atau di haruskan kita mencuci dahulu seperti kita kencing atau buang air besar baru wudhu.

Terima kasih sebelumnya kalau ada yang mau menjelaskan.

Wassalam.

FOTO ANEH

OMG!!….
Ada yang mo ngikutin ide briliannya? 😀

KHASIAT TANAMAN BUAH

Khabar gembira buat penggemar PETAI

Petai, Si Bau yang Berkhasiat Besar

Anda semua pasti mengenal bahwa Petai (Pete) sebagai buah yang membuat

bau mulut dan bau kentut sangat tidak sedap. Tapi mungkin banyak diantara

anda tidak mengetahui bahwa pete mengandung 3 macam gula alami yaitu

sukrosa,fruktosa dan glukosa yang dikombinasikan dengan serat.

Kombinasi kandungan ini mampu memberikan dorongan tenaga yang instan,

namun cukup lama dan cukup besar efeknya. Riset membuktikan dua porsi pete

mampu memberikan tenaga yang cukup untuk melakukan aktivitas berat selama 90 menit.

Makanya jangan heran jika pete adalah buah yang disukai oleh para atlet top.

Penelitian juga membuktikan bahwa pete tidak hanya memberikan energi,

namun juga mampu mencegah bahkan mengatasi beberapa macam penyakit dan

kondisi buruk.

Ini membuat pete menjadi salah satu makanan penting dalam makanan

keseharian kita.

Depresi

Menurut survei yang dilakukan oleh MIND diantara pasien penderita

depresi,banyak orang merasa lebih baik setelah makan pete. Hal ini terjadi

karena pete mengandung tryptophan, sejenis protein yang diubah tubuh menjadi

serotonin. Inilah yang akan membuat relax, memperbaiki mood dan secara

umum membuat seseorang lebih bahagia.

PMS (premenstrual syndrome)

Jika mengalami PMS saat ‘tamu’ datang, anda tidak perlu minum pil ini

ataupun itu, cukup atasi dengan makan pete. Vitamin B6 yang dikandung

pete mengatur kadar gula darah, yang dapat membantu mood.

Anemia

Dengan kandungan zat besi yang tinggi, pete dapat menstimulasi produksi

sel darah merah dan membantu apabila terjadi anemia.

Tekanan darah tinggi

Buah tropis unik ini sangat tinggi kalium, tetapi rendah garam,

sehingga sangat sempurna untuk memerangi tekanan darah. Begitu tingginya,

sehingga FDA Amerika mengizinkan perkebunan pete untuk melakukan klaim resmi

mengenai kemampuan buah ini untuk menurunkan resiko tekanan darah dan stroke.

Kemampuan otak

200 siswa di Twickenham (Middlesex) tertolong dengan mudah melalui

ujian pada tahun ini karena memakan pete pada saat sarapan, istiraha, dan

makan siang. Riset telah membuktikan bahwa buah dengan kandungan kalium

tinggi dapat membantu belajar dengan membantu siswa semakin waspada.

Sembelit

Karena kandungan serat yang tinggi, maka pete akan mempermudah

menormalkan kembali aksi pencernaan, membantu mengatasi permasalahan ini tanpa

harus kembali ke laksativ.

Obat mabuk

Salah satu cara paling cepat untuk menyembuhkan “penyakit” mabuk adalah

milkshake pete, yang dimaniskan dengan madu. Pete akan membantu

menenangkan perut dan dengan bantuan madu akan meningkatkan kadar gula darah yang

jatuh,sedangkan susu akan menenangkan dan kembali memperbaiki kadar cairan

dalamtubuh.

Kekenyangan

Pete memiliki efek antasid pada tubuh, sehingga bila dada anda terasa

panas akibat kebanyakan makan, cobalah makan pete untuk mengurangi sakitnya.

Mual di pagi hari

Makan pete diantara jam makan akan menolong mempertahankan kadar gula

dan menghindari muntah.

Gigitan nyamuk

Sebelum anda meraih krim gigitan nyamuk, coba untuk menggosok daerah

yang terkena gigitan dengan bagian dalam kulit pete. Banyak orang berhasil

mengatasi rasa gatal dan bengkak dengan cara ini.

Untuk saraf

Pete mengandung vitamin V dalam jumlah besar, sehingga akan membantu

menenangkan sistem saraf.

Kegemukan

Penelitian di Institute of Psychology Austria menemukan bahwa tekanan

pada saat kerja menyebabkan orang sering meraih makanan yang menenangkan

seperti coklat dan keripik. Dengan melihat kepada 5.000 pasien di rumah sakit,

peneliti menemukan bahwa kebanyakan orang mejadi gemuk karena tekanan

kerja yang tinggi.

Laporan menyimpulkan bahwa, untuk menghindari nafsu memakan makanan

karena panik, kita butuh mengendalikan kadar gula dalam darah dengan ngemil

makanan tinggi karbohidrat setiap dua jam untuk mempertahankan kadarnya tetap.

Luka lambung

Pete digunakan sebagai makanan untuk merawat pencernaan karena

texturnya yang lembut dan halus. Buah ini adalah satu-satunya buah mentah yang

dapat dimakan tanpa menyebabkan stress dalam beberapa kasus yang parah. Buah

ini juga mampu menetralkan asam lambung dan mengurangi iritasi dengan

melapisi permukaan dalam lambung.

Mengatur suhu tubuh

Banyak budaya lain yang melihat pete sebagai buah ‘dingin’ yang mampu

menurunkan suhu tubuh dan emosi ibu yang menanti kelahiran anaknya. Di

Belanda misalnya, ibu hamil akan makan pete untuk meyakinkan agar si

bayi lahir dengan suhu tidak tinggi.

Seasonal Affective Disorder (SAD) (penyakit emosional yang kacau)

Pete dapat membantu penderitas SAD kerena mengandung pendorong mood

alami,tryptophan.

Merokok

Pete dapat menolong orang yang ingin berhenti merokok. Vitamin B6 dan

B12 yang dikandungnya, bersama dengan kalium dan magnesium, membantu tubuh

cepat sembuh dari efek penghentian nikotin

Stress

Kalium adalah mineral penting, yang membantu untuk menormalkan detak

jantung, mengirim oksigen ke otak dan mengatur keseimbangan cairan

tubuh.

Ketika kita stress, kecepatan metabolisme kita akan meningkat, sehingga

akan mengurangi kadar kalium dalam tubuh. Hal ini dapat diseimbangkan lagi

dengan bantuan makan petai yang tinggi kalium.

Stroke

Menurut riset dalam “The New England Journal of Medicine,” makan pete

sebagai bagian dari makanan sehari-hari akan menurunkan resiko kematian

karena stroke sampai 40%.

Caplak (???)

Mereka yang suka berpaling pada pengobatan alami akan berani bersumpah,

jikaanda ingin mematikan caplak, maka ambil sepotong pete, dan letakkan di

caplak itu. Tetap pertahankan pete itu dengan menggunakan plester!

Setelah membaca semua fakta diatas maka anda harus percaya bahwa pete

adalah

obat alami untuk berbagai macam penyakit. Jika anda membandingkannya

dengan apel, pete memiliki protein 4 kali lebih banyak, karbohidrat dua kali

lebih banyak, tiga kali lipat fosfor, lima kali lipat Vitamin A dan zat besi,

dan dua kali lipat jumlah vitamin dan mineral lainnya.

Pete juga kaya kalium dan merupakan buah dengan nilai makanan terbaik.

Jadi mungkin sekaranglah saatnya anda mengubah kata-kata yang sudah terkenal

mengenai apel itu menjadi: “A Petai a day keeps the doctor away” (makan

pete tiap hari akan menjauhkan anda dari dokter).

PROPOSAL PENELITIAN TINDAKAN KELAS

UPAYA MENINGKATKAN KETERAMPILAN BERBICARA DALAM MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA BAGI SISWA KELAS IV SEKOLAH DASAR NEGERI 3 KALIREJO DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN PRAGMATIK

DISUSUN OLEH :
NUROKHMAN
NIM. 817249178

UNIVERSITAS TERBUKA
UPBJJ PURWOKERTO
SEMESTER VI POKJAR KEBUMEN
2008


BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Salah satu aspek keterampilan berbahasa yang sangat penting peranannya dalam upaya melahirkan generasi masa depan yang cerdas, kritis, kreatif, dan berbudaya adalah keterampilan berbicara. Dengan menguasai keterampilan berbicara, peserta didik akan mampu mengekspresikan pikiran dan perasaannya secara cerdas sesuai konteks dan situasi pada saat dia sedang berbicara. Keterampilan berbicara juga akan mampu membentuk generasi masa depan yang kreatif sehingga mampu melahirkan tuturan atau ujaran yang komunikatif, jelas, runtut, mudah dipahami dan sistematis
Demikian juga keterampilan berbicara siswa kelas IV SD Negeri 3 Kalirejo. Berdasarkan hasil observasi, hanya 20% (6 siswa) dari 30 siswa yang dinilai sudah terampil berbicara dalam situasi formal di depan kelas. Indikator yang digunakan untuk mengukur keterampilan siswa dalam berbicara, di antaranya kelancaran berbicara, ketepatan pilihan kata (diksi), struktur kalimat, kelogisan (penalaran), dan kontak mata.
Pada umumnya, guru cenderung menggunakan pendekatan yang konvensional dan miskin inovasi sehingga kegiatan pembelajaran keterampilan berbicara berlangsung monoton dan membosankan. Para peserta tidak diajak untuk belajar berbahasa, tetapi cenderung diajak belajar tentang bahasa. Artinya, apa yang disajikan oleh guru di kelas bukan bagaimana siswa berbicara sesuai konteks dan situasi tutur, melainkan diajak untuk mempelajari teori tentang berbicara. Akibatnya, keterampilan berbicara hanya sekadar melekat pada diri siswa sebagai sesuatu yang rasional dan kognitif belaka, belum manunggal secara emosional dan afektif. Ini artinya, rendahnya keterampilan berbicara bisa menjadi hambatan serius bagi siswa untuk menjadi siswa yang cerdas, kritis, kreatif, dan berbudaya.
Guru lebih banyak berbicara tentang bahasa (talk about the language) daripada melatih menggunakan bahasa (using language). Dengan kata lain, yang ditekankan adalah penguasaan tentang bahasa (form-focus). Guru lebih banyak berkutat dengan pengajaran tata bahasa, dibandingkan mengajarkan kemampuan berbahasa Indonesia secara nyata (Nurhadi, 2000).
2. Identifikasi, Analisis dan Penyebab Masalah
Dalam beberapa penelitian ditemukan bahwa pengajaran bahasa Indonesia telah menyimpang jauh dari misi sebenarnya. Dalam konteks demikian, diperlukan pendekatan pembelajaran keterampilan berbicara yang inovatif dan kreatif, sehingga proses pembelajaran bisa berlangsung aktif, efektif, dan menyenangkan. Siswa tidak hanya diajak untuk belajar tentang bahasa secara rasional dan kognitif, tetapi juga diajak untuk belajar dan berlatih dalam konteks dan situasi tutur yang sesungguhnya dalam suasana yang dialogis, interaktif, menarik, dan menyenangkan. Dengan cara demikian, siswa tidak akan terpasung dalam suasana pembelajaran yang kaku, monoton, dan membosankan. Pembelajaran keterampilan berbicara pun menjadi sajian materi yang selalu dirindukan dan dinantikan oleh siswa.
Penelitian ini akan difokuskan pada upaya untuk mengatasi faktor internal yang diduga menjadi penyebab rendahnya tingkat kemampuan siswa kelas III SD Negeri 3 Kalirejo, dalam berbicara, yaitu kurangnya inovasi dan kreativitas guru dalam menggunakan pendekatan pembelajaran sehingga kegiatan pembelajaran keterampilan berbicara berlangsung monoton dan membosankan. Salah satu pendekatan pembelajaran yang diduga mampu mewujudkan situasi pembelajaran yang kondusif; aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan adalah pendekatan Pragmatik. Melalui pendekatan Pragmatik, siswa diajak untuk berbicara dalam konteks dan situasi tutur yang nyata dengan menerapkan prinsip pemakaian bahasa secara komprehensif.
Dari hasil pembelajaran inidapat diidentifikasi penyebab rendahnya tingkat ketrampilan siswa , yaitu (1) penggunaan bahasa dengan memperhatikan aneka aspek situasi ujaran kurang; (2) penggunaan bahasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesantunan masih rendah; (3) penggunaan bahasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip kerja sama tidak diperhatikan; dan (4) penggunaan bahasa dengan memperhatikan faktor-faktor penentu tindak komunikatif kurang diterapkan.
Melalui prinsip-prinsip pemakaian bahasa semacam itu, pendekatan Pragmatik dalam pembelajaran keterampilan berbicara diharapkan mampu membawa siswa ke dalam situasi dan konteks berbahasa yang sesungguhnya sehingga keterampilan berbicara mampu melekat pada diri siswa sebagai sesuatu yang rasional, kognitif, emosional, dan afektif.
3. Perumusan dan Pemecahan Masalah
1. Perumusan Masalah
Bagaimana penggunaan pendekatan Pragmatik dalam pembelajaran bahasa Indonesia dapat meningkatkan keterampilan berbicara bagi siswa Sekolah Dasar?
2. Pemecahan Masalah
Untuk memberikan solusi segar dari permasalahan tersebut dapat digunakan alternatif tindakan yang mungkin dilakukan yaitu :
a. Guru menggunakan pendekatan pragmatik dalam kegiatan belajar mengajar karena pendekatan ini siswa diajak untuk berbicara dalam konteks dan situasi tutur yang nyata dengan menerapkan prinsip pemakaian bahasa secara komprehensif.
b. Guru menggunakan konteks berbahasa yang sesungguhnya sehingga keterampilan berbicara mampu melekat pada diri siswa.
c. Guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai agar terwujud situasi pembelajaran yang kondusif, aktif, kreatif, dan efektif.
3. Tujuan Penelitian
a) Untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menggunakan pendekatan Pragmatik dalam pembelajaran keterampilan berbicara bagi siswa Sekolah Dasar;
b) Untuk memaparkan hasil keterampilan berbicara siswa Sekolah Dasar setelah pendekatan Pragmatik digunakan dalam kegiatan pembelajaran bahasa Indonesia.

4. Manfaat Penelitian
Hasil yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1) Manfaat bagi guru
– Memperbaiki pembelajaran guru dalam upaya meningkatkan ketrampilan berbicara siswa.
– Membantu guru berkembang secara professional.
– Mengembangkan pengetahuan dan keterampilan berbicara.
2) Manfaat bagi siswa
– Meningkatkan partisipasi siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar
– Belajar berani mengungkapkan kata-kata dengan benar.
– Siswa menjadi lebih percaya diri dengan pendekatan pragmatik.
3) Manfaat bagi sekolah
– Membantu sekolah untuk berkembang karena adanya peningkatan / kemajuan pada diri siswa dan guru.
– Transformasi informasi yang cepat karena komunikasi siswa dan guru lancar.

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PUSTAKA

A. Kajian teoritik
Untuk mengkaji penggunaan pendekatan Pragmatik dalam meningkatkan keterampilan berbicara bagi siswa Sekolah Dasar digunakan teori yang berkaitan dengan keterampilan berbicara dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar dan teori yang berkaitan dengan pendekatan Pragmatik sebagai inovasi tindakan yang dilakukan dalam upaya meningkatkan keterampilan berbicara bagi siswa Sekolah Dasar.
Keterampilan berbicara dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar Saat ini, arah pembinaan bahasa Indonesia di sekolah dituangkan dalam tujuan pengajaran bahasa Indonesia yang secara eksplisit dinyatakan dalam kurikulum. Secara garis besar, tujuan utama pengajaran bahasa Indonesia adalah agar anak-anak dapat berbahasa Indonesia dengan baik. Itu berarti agar anak-anak mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik menggunakan media bahasa Indonesia (Samsuri, 1987 dan Sadtono, 1988).
Melalui harapan tersebut, pengajaran bahasa Indonesia dikelola agar anak-anak memiliki keterampilan-keterampilan praktis berbahasa Indonesia, seperti
1. Menulis laporan ilmiah atau laporan perjalanan
2. Membuat surat lamaran pekerjaan
3. Berbicara di depan umum atau berdiskusi
4. Berpikir kritis dan kreatif dalam membaca
5. Membuat karangan-karangan bebas untuk majalah, koran, surat-surat pembaca, brosur-brosur, dan sebagainya. Apa pun bahan atau aturan-aturan bahasa yang diberikan kepada anak-anak, dimaksudkan untuk mencapai tujuan-tujuan praktis semacam itu.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, khususnya tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Dasar secara eksplisit dinyatakan bahwa bahasa memiliki peran sentral dalam perkembangan intelektual, sosial, dan emosional peserta didik dan merupakan penunjang keberhasilan dalam mempelajari semua bidang studi. Pembelajaran bahasa diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya, budayanya, dan budaya orang lain, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imaginatif yang ada dalam dirinya.
B. Tindakan penelitian yang dilakukan
Pembelajaran bahasa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berpragmatik dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia. Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Indonesia. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, nasional, dan global.
Dengan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Indonesia semacam itu diharapkan:
1. Peserta didik dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya kesastraan dan hasil intelektual bangsa sendiri;
2. Guru dapat memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik
3. Guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya;
4. Orang tua dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan dan kesastraan di sekolah;
5. Sekolah dapat menyusun program pendidikan tentang kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia; dan daerah dapat menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
C. Analisis penyebab
Banyak unsur-unsur yang mempengaruhi rendahnya tingkat keterampilan membaca dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia diantaranya aktifitas mental (psikis) yang berlangsung iteraksi aktif dengan lingkungan yang menghasilkan perubahan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan nilai dan sikap. Aktifitas mental atau psikis menghasilkan keterampilan sikap. Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :
1) Faktor ingatan, intelektual dan kreatifitas
2) Faktor kematangan, usia, dan jenis kelamin
3) Faktor kebiasaan
4) Latar belakang sosial
Dari faktor-faktor di atas dapat kita simpulkan apabila guru ingin berhasil dalam penyampaian materi pelajaran dengan menggunakan metode pendekatan pragmatik harus memperhatikan kondisi mental anak yang dihadapi.
Deskripsi keterampilan berbicara dalam Bahasa Indonesia diuraikan menurut kurikulum 1994 yang meliputi pengertian, fungsi, tujuan, dan bahan kajian khususnya pada pokok bahasan yang diambil, serta rambu-rambu pelaksanaannya. Untuk dikembangkan metode yang dapat membangkitkan semangat belajar siswa dalam mengikuti pembelajaran Bahasa Indonesia, sehingga hasil belajar siswa lebih meningkat dan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tersebut dapat disimpulkan bahwa pada semester I, siswa kelas IV Sekolah Dasar diharapkan mampu mengembangkan dua kompetensi dasar, yaitu:
1) Menceritakan pengalaman yang paling mengesankan dengan menggunakan pilihan kata dan kalimat efektif; dan
2) Menyampaikan pengumuman dengan intonasi yang tepat serta menggunakan kalimat-kalimat yang lugas dan sederhana. Penelitian ini akan difokuskan pada upaya untuk mengembangkan kompetensi dasar siswa kelas IV semester I dalam menceritakan pengalaman yang paling mengesankan dengan menggunakan pilihan kata dan kalimat efektif.
Fokus penelitian ini relevan dengan kegiatan pembelajaran aspek keterampilan berbicara dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah Dasar yang diarahkan agar siswa memiliki kemampuan untuk:
a) berpragmatik secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku secara lisan;
b) menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara;
c) memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan;
d) menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A. Desain Penelitian
1. Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di kelas IV SD Negeri 3 Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
2. Waktu penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di semester ganjil Tahun Pelajaran 2008/2009 pada bulan Juli 2008 sampai dengan Agustus 2008.

Tabel 2.1 Jadwal yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :

No.
Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Agustus September
1 2 3 4 1 2 3 4
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. Penyusunan Proposal
Analisa Data
Perencanaan Tindakan
Pelaksanaan tindakan
Observasi
Evaluasi
Kesimpulan dan Laporan Ö Ö
Ö

Ö

Ö
Ö
Ö

Ö
Ö
Ö

Ö

Ö

B. Obyek Penelitian
Pada penelitian tindakan kelas ini yang terlibat :
1) Guru sebagai peneliti.
2) Siswa sebagai objek/sumber penelitian.
3) Teman sejawat (partner) untuk mengamati dan mengevaluasi pada tindakan yang dilaksanakan.
C. Paradigma Penelitian
Guru yang melaksanakan pembelajaran belum menggunakan peraga
Siswa pasif dalam pembelajaran nilainya rendah

Siklus III
Dalam pembelajaran gurur menggunakan alata peraga perbangku satu
Siklus II
Dalam pembelajaran guru menggunakan Alat Peraga dalam kelompok kecil (4 kel) dengan metode tugas dan alat peraga sederhana
Siklus I
Dalam pembelajaran gru menggunakan alat peraga dalam kelompok besar / kelas dengan metode ceramah dan metode tanya jawab tanpa peraga
Melaksanakan perbaikan masalah : hasil belajar rendah / siswa kurang menguasai materi
Peningkatan keaktifan dan hasil belajar siswa meningkat rata-rata diatas KKM
Ide Awal
Kondisi Akhir
Tindakan
(action)
Melaksanakan perbaikan
Masalah : siswa pasif dalam pembelajaran
D. Kerangka Berfikir
Proses pembelajaran di kelas belum sebaik proses yang diharapkan dalam tujuan pendidikan, baik dalam menanamkan konsep, mengembangkan proses berfikir, mengembangkan nilai dan sikap, memanfaatkan waktu belajar yang efektif dan efisien, serta membuat setiap anak didik terampil berbahasa.
Hal ini dimungkinkan karena guru belum memanfaatkan sarana, fasilitas atau komponen dalam pembelajaran terutama pemilihan dan pemanfaatan alat peraga serta pemilih dan pemanfaatan metode yang tepat.
Dengan mempertimbangkan peranan alat peraga dalam pembelajaran yang antara lain dapat merangsang siswa untuk belajar, suatu teknik menyampaikan pesan, wahana fisik yang mengandung materi pembelajaran, mengaktifkan komunikasi siswa seperti pada kajian pustaka maka penulis berusaha memperbaiki pembelajaran berbahasa dan kerampilan berbicara. Sesuai dengan pertumbuhan sikap psikologi bahwa anak bisa terampil karena faktor kebiasan dan latihan. Apa yang dapat ia serap maka ia akan mencoba seperti dia mampu berbicara dan fasih sesuai dengan ejaan dan tatanan bahasa yang digunakan.

E. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, kajian pustaka dan kerangka berfikir penulis mengajukan hipotesis sebagai berikut :
1) Dengan latihan dan memanfaatkan metode yang tepat menggunakan pendekatan pragmatik siswa merasa tidak bosan dan dapat meningkatkan keterampilan berbicara.
2) Dengan latihan dan bimbingan yang terus menerus oleh guru siswa menjadi aktif dalam kegiatan pembelajaran membaca dan berbicara.

DAFTAR PUSTAKA

Huberman, Michael A. Dan Milles, Matthew B.(2000). Analisa Data Kualitatif (Alih Bahasa Nurhadi). Jakarta : Universitas Terbuka.

H.Dinn Wahyudi, D.Supriadi, Ishak Abdullah. 2004 . Keterampilan Berbicara dan berbahasa. Jakarta : Pusat Penelitian Universitas Terbuka.

Depdikbud. (1995). Kurikulum Pendidikan Dasar : Garis-garis Besar Program Pengajaran Kelas V Sekolah Dasar. Jakarta : Aneka Ilmu.

Wardani, J.G.A.K dkk. 2001 . Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Samsuri, dan Sadtono. 1990 . Strategi Belajar Berbicara. Surakarta : Pusat Universitas Sebelas Maret.

Ideku

KREASI CIPTA

“ TELEPHONE PARAREL MINI “

DISUSUN OLEH :

NUROKHMAN
Lanjut Baca »

bebas

inilah kebebasanku

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!